Selasa, 15 November 2011

PAD KOTA PONTIANAK

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Di era globalisasi ini, Pemerintah Daerah berusaha mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam bidang ekonomi dan keuangan, terutama dalam bidang pembangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang kita miliki. Hal tersebut dilakukan secara bertahap dengan melihat kondisi yang ada serta perkembangan ilmu pengetahun dan ilmu teknologi yang kita lihat sekarang ini yang semakin berkembang. Agar terwujudnya semua ini, maka pemerintah daerah harus berpegang terhadap sektor pendapatan daerah. Karna mengingat, bahwa pendapatan daerah sangat berperan penting dalam pembangunaan daerah itu sendiri.

Otonomi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingn masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku (UU No. 34 : 2000 : pasal 1) maka pemberlakuan otonomi daerah kepada kota/kabupaten yang nyata dan bertanggungjawab merupakan kebijakan yang harus kita sambut dengan positif. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah akan mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Otonomi bagi daerah akan benar - benar diterapkan secara nyata dan bertanggungjawab.

Sebagai kota yang sudah menjalankan otonomi daerah serta guna menunjang terselenggaranya otonomi daerah diperlukan adanya kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional dengan memperhatikan potensi yang dimiliki daerah. Untuk tujuan tersebut, memerlukan biaya yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri. Sehubungan dengan itu, guna mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan sangat tergantung dengan sumber pembiayaan, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat yang berupa dana perimbangan, pinjaman dari Pemerintah Pusat atau Lembaga Keuangan Dalam Negeri maupun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil kekayaan daerah yang di pisahkan serta lain-lain pendapatas asli daerah yang sah. Dengan demikian masing-masing daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

B. TUJUAN

Untuk mengetahui pendapatan apa yang mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak.



BAB II

PEMBAHASAN

A. PENDAPATAN ASLI DAERAH

Berdasarkan pasal 79 UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa sumber pendapatan / penerimaan daerah terdiri dari atas:

1. Pendapat Asli Daerah (PAD), yaitu :

a. Hasil Pajak Daerah

b. Hasil Perusahaan milik Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan

c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah.

2. Dana Perimbangan

3. Pinjaman daerah, dan

4. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum.

Dengan adanya pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan untuk menggali sumber - sumber pendapatan baru yang potensinya dapat memungkinkan untuk pendapatan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan tentang komponen-komponen Pajak Daerah yang terdiri dari :

1. Pajak Hotel

2. Pajak Restoran

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Reklame

5. Pajak Penerangan Jalan

6. Pajak Pengambilan Bahan Galian C

7. Pajak Parkir

Ketujuh pajak tersebut secara langsung merupakan faktor pendukung Dinas Pendapatan Daerah dalam mengintensifikasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pendapatan Daerah.

Tabel 1.9

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Jenis Pendapatan

Kota Pontianak Tahun 2005 – 2009

Jenis Pendapatan

2005

(Rp)

2006

(Rp)

2007

(Rp)

2008

(Rp)

2009

(Rp)

Pajak Daerah

26.611.483.031,68

30.219.429.255,93

31.082.060.400,32

35.970.187.660,00

43.504.173.896,00

Retribusi Daerah

12.564.708.295,75

13.450.436.784,60

14.387.142.531,00

17.841.354.683,00

16.031.046.850,00

Hasil Perusahaan Milik Daerah Pengelolaan yang Dipisahkan

1.057.017.403,19

1.085.310.419,34

1.438.803.730,40

1.439.457.294,95

1.848.725.554,52

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah

1.280.662.985,00

4.196.927.679,60

10.967.962.972,45

8.908.451.269,58

4.463.780.463,48

Jumlah

41.514.071.695,62

48.952.104.139,47

57.875.969.634,17

64.159.450.907,53

65.847.726.764,00

Sumber : Kantor Walikota Kota Pontianak Bagian Keuangan


Berdasarkan tabel di atas, dapat di ketahui bahwa untuk Pajak Daerah menduduki tingkat pertama terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Kota Pontianak. Dengan demikian pendapatan dari Pajak Daerah berperan penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Di antaranya, pajak hiburan, BPHTB, pajak hotel, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.

Dari data Dispenda Kota Pontianak, mencatat PAD dari sektor pajak, yakni tahun 2006 sebesar Rp29,48 miliar, 2007 Rp30,48 miliar, 2008 Rp34,87 miliar, 2009 Rp41,73 miliar, 2010 Rp56,41 miliar, sementara 2011 ditargetkan sebesar R96,69 miliar.

Guna mendongkrak PAD disektor pajak Dipenda Kota Pontianak gencar melakukan sosialisasi pajak daerah terhadap wajib pajak, seperti terhadap para pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan tempat-tempat hiburan.

Ada dua sistem dalam pemungutan pajak, yakni dengan sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, dan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Untuk restoran dan hiburan saat ini kita yang aktif melakukan penghitungan pajak terutang.