1. Model
Elite
UAN
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan meningkatkan tingkat pendidikan di
indonesia. Masyarakat di indonesia khususnya para siswa siswi sekolah sangat
identik dengan yang namanya Ujian Akhir nasional dimana untuk melanjutkan
ketingkat pendidikan yang lebih tinggi harus melewati ujian tersebut.
Jika
kita lihat kebijakan UAN ini sangat tidak adil bagi para siswa yang
melaksanakannya karena UAN itu sendiri melihat pada nilai-nilai bukan melihat
pada proses
Contohnya : para siswa SMA
mengenyam pendidikan selama 3 tahun, tapi untuk lulus dari sekolah tersebut
harus melewati UAN yang hanya butuh 3 hari saja. Nah di sini bisa dilihat bahwa
kebijakan UAN itu sebenarnya merupakan suatu keinginan pemerintah agar
pendidikan di indonesia ini menjadi lebih berkualitas di manca negara lain. Nah
pemerintah memanfaatkan siswa untuk mencapai target tersebut, tapi tidak semua
siswa yang kontra terhadap kebijakan ini sebagian siswa malah termotivasi
terhadap kebijakan pemerintah tersebut
karena kebijakan ini merupakan suatu kompetisi untuk menunjukkan kepintaran dan
kecerdasan siswa itu sendiri, sehingga nantinya ilmu yang didapatkan berguna
bagi dirinya sendiri dan negaranya
2. Model Sistem
UU pornografi
Pornografi
akhir-akhir ini marak di indonesia, salah satunya para pekerja seni yang
membuat sesuatu karya tetapi terdapat unsur pornografi. Unsur-unsur seperti ini
yang banyak meresahkan masyarakat indonesia. Jika ini tidak di tindak lanjuti
di khwatirkan moral putra putri bangsa indonesia semakain menurun.
Dari
keresahan itulah maka dibuat UU ini oleh badan legislatif. UU ini bertujuan
agar semua kegiatan mempunyai suatu batasan-batasan tertentu agar tidak ada
lagi unsur-unsur pornografi.
3. Model
Rasionalisme
Subsidi BBM
Subsidi
BBm awalnya di rancang untuk membantu rakyat indonesia dalam pembelian BBM.
Subsidi BBM seharusnya diberikan bagi rakyat miskin atau kalangan menengah
kebawah, tetapi belakangan ini banyak sekali masyarakat menengah keatas yang
juga ikut memakai BBM bersubsidi, ini
membuat anggaran belanja negara semakin tinggi tiap tahunnya. Subsidi BBM
sebenarnya masih sangat di perlukan untuk masyarakat menengaah kebawah, tetapi
pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap orang-orang kaya yang masih
menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan agar anggaran untuk subsidi BBM
berkurang serta anggarannya bisa di gunakan untuk bidang yang lain seperti
dalam bidang pendidikan.
4. Model
Pluralis
Muserembang
Musrembang merupakan suatu
kegiatgan bermusawarah untuk merancanakan suatu pembagunan bagi Daerahnya.
Biodata Musrembang terdapat keluasan individu-individu dimasing-masing
kecamatan yaitu camat itu sendiri. Dimana untuk merencanakan suatu pembagunan, camat
bekerja sama dengan para bawahanya untuk mengkompromikan serta merumbukan suatu
pernacanaan pembagunaan, sehingga nantinya akan diimplementasikan.
Didalam musyawarah tersebut
tidak ad kelompok tunggal yang mendominasi pemberatan keputusan melainkan
dampak pusat kekuasaan di Masyarakat.
5. Model
Inkurumental
Program Keluarga Berencana (
KB )
Program
ini merupakan suatu kebijakan yang bertujuan mengurangi laju pertumbuhan
penduduk, masyarakat indonesia khususnya di daerah pedalaman sangat identik
dengan mempunyai banyak anak. Ada yang beranggapan bahwa banyak anak,banyak
rezeki. Maka dari itu pemerintah membuat program KB untuk mengantisipasi dari
masalah tersebut, akan tetapi karena rendahnya tingkat pendidikan dan faktor
ekonomi masyarakat di daerah pedalaman maka kebijakan tersebut tidak dapat
berjalan dengan apa yang di inginkan oleh pemerintah.
6. Model
Campuran
E-KTP
KTP
di Indonesia sudah tiga kali mengalami perubahan di mulai dari KTP Kabupaten tahun 1978, KTP Nasional tahun
2004 dan yang terakhir ini adalah e-KTP.
e-KTP adalah Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu
Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi
fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi.
Fungsi dasar e-KTP :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat
KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No.
35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang
berbunyi :
1. KTP berbasis
NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan
validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas
foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk
WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal
tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
5. Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk
tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan
Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar