Rabu, 04 Juli 2012

Model Kebijakan Publik

1.    Model Elite
UAN merupakan suatu kebijakan yang bertujuan meningkatkan tingkat pendidikan di indonesia. Masyarakat di indonesia khususnya para siswa siswi sekolah sangat identik dengan yang namanya Ujian Akhir nasional dimana untuk melanjutkan ketingkat pendidikan yang lebih tinggi harus melewati ujian tersebut.
Jika kita lihat kebijakan UAN ini sangat tidak adil bagi para siswa yang melaksanakannya karena UAN itu sendiri melihat pada nilai-nilai bukan melihat pada proses
Contohnya : para siswa SMA mengenyam pendidikan selama 3 tahun, tapi untuk lulus dari sekolah tersebut harus melewati UAN yang hanya butuh 3 hari saja. Nah di sini bisa dilihat bahwa kebijakan UAN itu sebenarnya merupakan suatu keinginan pemerintah agar pendidikan di indonesia ini menjadi lebih berkualitas di manca negara lain. Nah pemerintah memanfaatkan siswa untuk mencapai target tersebut, tapi tidak semua siswa yang kontra terhadap kebijakan ini sebagian siswa malah termotivasi terhadap  kebijakan pemerintah tersebut karena kebijakan ini merupakan suatu kompetisi untuk menunjukkan kepintaran dan kecerdasan siswa itu sendiri, sehingga nantinya ilmu yang didapatkan berguna bagi dirinya sendiri dan negaranya

2.     Model Sistem
UU pornografi
Pornografi akhir-akhir ini marak di indonesia, salah satunya para pekerja seni yang membuat sesuatu karya tetapi terdapat unsur pornografi. Unsur-unsur seperti ini yang banyak meresahkan  masyarakat  indonesia. Jika ini tidak di tindak lanjuti di khwatirkan moral putra putri bangsa indonesia semakain menurun.
Dari keresahan itulah maka dibuat UU ini oleh badan legislatif. UU ini bertujuan agar semua kegiatan mempunyai suatu batasan-batasan tertentu agar tidak ada lagi unsur-unsur pornografi.

3.    Model Rasionalisme
Subsidi BBM
Subsidi BBm awalnya di rancang untuk membantu rakyat indonesia dalam pembelian BBM. Subsidi BBM seharusnya diberikan bagi rakyat miskin atau kalangan menengah kebawah, tetapi belakangan ini banyak sekali masyarakat menengah keatas yang juga ikut  memakai BBM bersubsidi, ini membuat anggaran belanja negara semakin tinggi tiap tahunnya. Subsidi BBM sebenarnya masih sangat di perlukan untuk masyarakat menengaah kebawah, tetapi pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap orang-orang kaya yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan agar anggaran untuk subsidi BBM berkurang serta anggarannya bisa di gunakan untuk bidang yang lain seperti dalam bidang pendidikan.

4.    Model Pluralis
Muserembang
Musrembang merupakan suatu kegiatgan bermusawarah untuk merancanakan suatu pembagunan bagi Daerahnya. Biodata Musrembang terdapat keluasan individu-individu dimasing-masing kecamatan yaitu camat itu sendiri. Dimana untuk merencanakan suatu pembagunan, camat bekerja sama dengan para bawahanya untuk mengkompromikan serta merumbukan suatu pernacanaan pembagunaan, sehingga nantinya akan diimplementasikan.
Didalam musyawarah tersebut tidak ad kelompok tunggal yang mendominasi pemberatan keputusan melainkan dampak pusat kekuasaan di Masyarakat.

5.    Model Inkurumental
Program Keluarga Berencana ( KB )
Program ini merupakan suatu kebijakan yang bertujuan mengurangi laju pertumbuhan penduduk, masyarakat indonesia khususnya di daerah pedalaman sangat identik dengan mempunyai banyak anak. Ada yang beranggapan bahwa banyak anak,banyak rezeki. Maka dari itu pemerintah membuat program KB untuk mengantisipasi dari masalah tersebut, akan tetapi karena rendahnya tingkat pendidikan dan faktor ekonomi masyarakat di daerah pedalaman maka kebijakan tersebut tidak dapat berjalan dengan apa yang di inginkan oleh pemerintah.

6.    Model Campuran
E-KTP
KTP di Indonesia sudah tiga kali mengalami perubahan di mulai dari  KTP Kabupaten tahun 1978, KTP Nasional tahun 2004 dan yang terakhir ini adalah e-KTP.
e-KTP adalah Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi.
Fungsi dasar e-KTP :
1.    Sebagai identitas jati diri
2.    Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.    Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1.    KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.    Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.    Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.    Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
5.    Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.    Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar